JAMINAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN BAGI FAKIR MISKIN

 

Fakir miskin termasuk kategori vulnerable atau rentan karena sebagian dari mereka tidak memiliki pekerjaan atau hanya pekerja serabutan.Pendidikan yang rendah merupakan salah satu faktor fakir miskin kurang memiliki keterampilan kerja sehingga perekonomiannya rendah.Oleh karena itu, fakir miskin membutuhkan jaminan kesehatan serta diberikan pelatihan kerja untuk mengasah keterampilan bekerja untuk meningkatkan perekonomiannya.

UNDANG-UNDANG TERKAIT PEMELIHARAAN DAN PERLINDUNGAN FAKIR MISKIN
    Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, tidak terlepas dari peran serta negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab dalam menanggulangi kemiskinan termasuk untuk memelihara fakir miskin, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

"Wahhh, Selain Pemeliharaan fakir miskin ternyata hak-hak fakir miskin juga dijamin loh oleh Undang-Undang kita, yuk simak ulasan berikut!"

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 terhadap hak-hak fakir miskin diatur dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Fakir Miskin berhak: 
  1. Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan
  2. Memperoleh pelayanan kesehatan
  3. Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya
  4. Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya
  5. Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
  6. Memperoleh derajat kehidupan yang layak
  7. Memperoleh lingkungan hidup yang sehat
  8. Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan
  9. Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha
APA SIH TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENANGANAN FAKIR MISKIN?
 Tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, dilaksanakan dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum, dan/atau pelayanan sosial.

GIMANA SIH PANDANGAN ISLAM TENTANG FAKIR MISKIN?
   Al-Qur‟an memandang bahwa kemiskinan adalah masalah sosial  yang harus  dientaskan.  Bahkan  penyakit  berbahaya  yang  wajib  diobati.  Islam  tidak mendukung    teori    perilaku    individu    yang    memandang    bahwa    yang bertanggungjawab   atas   kemiskinan   adalah   orang   miskin   sendiri.Di satu sisi, Islam mengakui dan melindungi kepemilikan individu yang sah. Setiap orang yang  memperoleh harta  secara sah,  dia berkuasa penuh atas harta  tersebut.  Islam  mengakui  perbedaan  dalam  mendapatkan  harta  dan memandangnya  sebagai  sesuatu  yang  wajar  sesuai  dengan  perbedaan  keahlian dan kemampuan  setiap  orang serta sebagai  pendorong  seseorang agar  bekerja dan  berusaha secara  sungguh-sungguh.  Hanya  saja  perbedaan  tersebut  harus dalam  konteks  perbedaan  yang  terkendali  dan  berkeadilan.

PROGRAM  YANG BISA DILAKUKAN UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI FAKIR MISKIN CONTOHNYA ADALAH PPEP               
 Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) adalah program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sangat strategis dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan melalui penguatan produktivitas ekonomi perempuan dalam rangka mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.

FAKIR MISKIN DENGAN LINGKUP SOSIAL
  Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidemensi dan multi-sektor dengan beragam karakteristiknya, yang merupakan kondisi yang harus. segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat. Kebutuhan dasar tidak hanya meliputi kebutuhan keluarga, tetapi juga meliputi kebutuhan fasilitas lingkungan kehidupan manusia, seperti yang dikemukakan oleh International Labor Organization (ILO) kebutuhan dasar meliputi 2 unsur. Pertama, kebutuhan yang meliputi tuntutan minimum tertentu suatu keluarga konsumsi pribadi seperti makanan yang cukup, tempat tinggal, pakaian, peralatan dan perlengkapan rumah tangga yang dilaksanakan. Kedua, kebutuhan meliputi pelayanan sosial yang diberikan oleh dan untuk masyarakat seperti air minum yang bersih, pendidikan dan kultural.

DAFTAR PUSTAKA

Sahadi Humaedi, Budi Wibowo Santoso T. Raharjo. KELOMPOK RENTAN DAN KEBUTUHANNYA (Sebuah Kajian Hasil Pemetaan Sosial CSR PT Indonesia Power UPJP Kamojang). Social Work Jurnal, Volume 10. Nomor 1. Halaman : 61-77. 2020

Vheny Michele, Roosje Lasut, Herry F. Tuwaidan. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN. Lex Privatum Vol. VIII/No. 3/Jul-Sep/2020

Dede Rodhin, PEMBERDAYAAN EKONOMI FAKIR MISKINDALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN, Volume VI Edisi 1 Mei2015

Sari Utami. Eksistensi perkembangan perekonomian perempuan di era digitalisasi AN-NISA: Jurnal Studi Gender dan Anak 12 (1), 596-609, 2019

Romi Saputra, EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN. JURNAL MANAJEMEN PEMERINTAHAN. VOL. 10 NO.2. OKTOBER 2018