JAMINAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN BAGI FAKIR MISKIN
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum, tidak terlepas dari peran serta negara yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab dalam menanggulangi kemiskinan termasuk untuk memelihara fakir miskin, sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
"Wahhh, Selain Pemeliharaan fakir miskin ternyata hak-hak fakir miskin juga dijamin loh oleh Undang-Undang kita, yuk simak ulasan berikut!"
- Memperoleh kecukupan pangan, sandang, dan perumahan
- Memperoleh pelayanan kesehatan
- Memperoleh pendidikan yang dapat meningkatkan martabatnya
- Mendapatkan perlindungan sosial dalam membangun, mengembangkan, dan memberdayakan diri dan keluarganya sesuai dengan karakter budayanya
- Mendapatkan pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya;
- Memperoleh derajat kehidupan yang layak
- Memperoleh lingkungan hidup yang sehat
- Meningkatkan kondisi kesejahteraan yang berkesinambungan
- Memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha
Tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan bentuk penanganan fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, dilaksanakan dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum, dan/atau pelayanan sosial.
GIMANA SIH PANDANGAN ISLAM TENTANG FAKIR MISKIN?
Al-Qur‟an memandang bahwa kemiskinan adalah masalah sosial yang harus dientaskan. Bahkan penyakit berbahaya yang wajib diobati. Islam tidak mendukung teori perilaku individu yang memandang bahwa yang bertanggungjawab atas kemiskinan adalah orang miskin sendiri.Di satu sisi, Islam mengakui dan melindungi kepemilikan individu yang sah. Setiap orang yang memperoleh harta secara sah, dia berkuasa penuh atas harta tersebut. Islam mengakui perbedaan dalam mendapatkan harta dan memandangnya sebagai sesuatu yang wajar sesuai dengan perbedaan keahlian dan kemampuan setiap orang serta sebagai pendorong seseorang agar bekerja dan berusaha secara sungguh-sungguh. Hanya saja perbedaan tersebut harus dalam konteks perbedaan yang terkendali dan berkeadilan.
PROGRAM YANG BISA DILAKUKAN UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI FAKIR MISKIN CONTOHNYA ADALAH PPEP
Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) adalah program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sangat strategis dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan pemenuhan hak ekonomi perempuan melalui penguatan produktivitas ekonomi perempuan dalam rangka mengurangi beban biaya kesehatan dan pendidikan keluarga miskin.
FAKIR MISKIN DENGAN LINGKUP SOSIAL
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidemensi dan multi-sektor dengan beragam karakteristiknya, yang merupakan kondisi yang harus. segera diatasi untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan manusia yang bermartabat. Kebutuhan dasar tidak hanya meliputi kebutuhan keluarga, tetapi juga meliputi kebutuhan fasilitas lingkungan kehidupan manusia, seperti yang dikemukakan oleh International Labor Organization (ILO) kebutuhan dasar meliputi 2 unsur. Pertama, kebutuhan yang meliputi tuntutan minimum tertentu suatu keluarga konsumsi pribadi seperti makanan yang cukup, tempat tinggal, pakaian, peralatan dan perlengkapan rumah tangga yang dilaksanakan. Kedua, kebutuhan meliputi pelayanan sosial yang diberikan oleh dan untuk masyarakat seperti air minum yang bersih, pendidikan dan kultural.
DAFTAR PUSTAKA
Sahadi Humaedi, Budi Wibowo Santoso T. Raharjo.
KELOMPOK RENTAN DAN KEBUTUHANNYA (Sebuah Kajian Hasil Pemetaan Sosial CSR PT
Indonesia Power UPJP Kamojang). Social Work Jurnal, Volume 10. Nomor 1. Halaman
: 61-77. 2020
Vheny Michele, Roosje Lasut, Herry F. Tuwaidan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN. Lex Privatum Vol. VIII/No.
3/Jul-Sep/2020
Dede Rodhin, PEMBERDAYAAN EKONOMI FAKIR
MISKINDALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN, Volume VI Edisi 1 Mei2015
Sari Utami. Eksistensi perkembangan perekonomian
perempuan di era digitalisasi AN-NISA: Jurnal Studi Gender dan Anak 12 (1),
596-609, 2019
Romi Saputra, EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM
PEMBERDAYAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN
KEMISKINAN. JURNAL MANAJEMEN PEMERINTAHAN. VOL. 10 NO.2. OKTOBER 2018