Ada Apa dengan Kominfo?

 

(Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto)

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhir-akhir ini ramai di perbincangkan di berbagai kalangan, baik dari kalangan pelajar hingga pekerja. Sebenarnya apa sih yang terjadi? Mari kita bahas!

    Kominfo saat ini telah menerapkan kebijakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE). PSE sendiri adalah istilah yang digunakan pihak Kominfo untuk penyebutan pihak ketiga dalam penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia. Kebijakan ini dinilai sangat merugikan masyarakat Indonesia yang mata pencahariannya melalui dunia digital, seperti content creator, pemilik online shop, dan pelaku usaha lainnya. Namun, Kominfo juga menjelaskan bahwa kebijakan PSE ini sudah tercantum dalam peraturan pemerintah, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) menjelaskan bahwa dalam hal PSE tidak melakukan pendaftaran, maka menteri Komunikasi dan Informasi dapat memberikan sanksi administrasi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking. Selain itu, berdasarkan Pasal 1 Angka (5) dan (6) PP No. 71 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh instansi penyelenggaraan negara atau intuisi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggaraan negara, sedangkan PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh badan usaha, perorangan, dan juga masyarakat.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, yaitu Semuel Abrijani Pangerapan pada hari Selasa, 20 Juli 2022 menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran setiap PSE yang bersifat privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS). Kominfo juga menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran berlangsung. Beliau juga menyatakan jika setelah efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Lingkup Privat yang belum melakukan pendaftaran, maka mulai keesokan harinya (21 juli 2022) dan seterusnya kemetrian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama berupa teguran secara tertulis.

(https://www.youtube.com/watch?v=BTKRNzk-JpQ)

    Pada tanggal 2 Agustus 2022 Kominfo mengumumkan update status PSE yang sudah mendaftar PSE pada beberapa lingkup privat yang meliputi PayPal, Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA), dan juga Yahoo. Namun, sampai saat ini sebagian masyarakat masih bertanya-tanya tentang pemblokiran sosial media yang lain karena sebagian masyarakat juga merasa bahwa aplikasi WhatsApp dan beberapa aplikasi lainnya masih bisa digunakan meskipun beberapa hari yang lalu sempat error, padahal beberapa media juga sudah mengumumkan bahwa aplikasi WhatsApp, Instagram, dan juga Facebook sudah mendaftar jadi pada aplikasi tersebut tidak akan dilakukan pemblokiran. Menurut pantauan CNBC Indonesia di website PSE, WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore Pte. Ltd. Jadi, masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap menjalankan aktifitas seperti biasanya. 

Simak berita selengkapnya pada akun sosial media kementerian Kominfo Indonesia dan pastikan akun tersebut adalah akun asli dan sudah terverifikasi (centang biru).



Penulis: Liza Rosyananda


Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/tag/kominfo

https://www.instagram.com/p/CgTR0e6P4xV/ 

https://www.youtube.com/watch?v=BTKRNzk-JpQ

https://www.instagram.com/p/Cgv_vbfrrcN/

https://www.cnbcindonesia.com/